Selasa, 10 November 2015

job description (psikologi manajemen)

Nama Jabatan           : Accounting staff/Staf Akunting 
Jabatan Atasan         : Accounting Manager / Financial Manager 
Jabatan Bawahan      : – 
Accounting staff/Staf Akunting merupakan jabatan yang bertanggung jawab atas laporan aktivitas keuangan secara tertulis selain itu pada jabatan ini dituntut untuk mengerti masalah perpajakan yang berlaku di negara Indonesia karena laporan perpajakan perusahaan dibuat oleh Accounting staff/Staf Akunting. Berikut deskripai pekrejaan Accounting staff/Staf Akunting secara lebih lengkap :
Tanggung Jawab Utama
Aktivitas : Melakukan pencatatan dan dokumentasi
Ruang lingkup : kegiatan keuangan perusahaan
Tugas
1.      Melakukan pengaturan administrasi keuangan perusahaan
2.      Menyusun dan membuat laporan keuangan perusahaan
3.      Menyusun dan membuat laporan perpajakan perusahaan
4.      Menyusun dan membuat anggaran pengeluaran perusahaan secara periodik (bulanan atau tahunan )
5.      Menyusun dan membuat anggaran pendapatan perusahaan secara periodik (bulanan atau tahunan )
6.      Melakukan pembayaran gaji karyawan
7.      Menyusun dan membuat surat-surat yang berhubungan dengan perbankan dan kemampuan keuangan perusahaan
Job Spesification
Pendidikan                  : min. D3 / S1 dalam jurusan Akuntansi
Pengalaman kerja        : min. 2 thn
KELOMPOK STAF MEDIS
PENGERTIAN
1.      Kelompok staf medis merupakan satuan organisasi staf medis / dokter terkecil yang minimal terdiri atas 2 orang atau lebih
2.      Organisasi kelompok staf medis terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota
3.      Semua dokter ( dokter umum, dokter gigi, dokter purna waktu atau dokter paruh waktu) yang bekerja di RSPMC wajib menjadi anggota kelompok staf medis
FUNGSI 
Staf medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang medis
TUGAS
1.      Melaksanakan kegiatan profesi yang meliputi prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan, pencegahan akibat penyakit peningkatan dan pemulihan
2.      Meningkatkan kemampuan profesinya, melalui program pendidikan/ pelatihan berkelanjutan
3.      Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang sudah ditetapkan
4.      Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan indikator mutu klinik.
KEWAJIBAN
Menyusun standar prosedur operasional pelayanan medis yang terdiri atas
1.      Standar Prosedur Operasional bidang administrasi/manajerial
antara lain meliputi pengaturan tugas rawat jalan, pengaturan tugas rawat inap, pengaturan tugas jaga, pengaturan tugas rawat intensif, pengaturan tugas di kamar operasi, kamar bersalin dan lain sebagainya, pengaturan isite/ronde, pertemuan klinik, presentasi kasus (kasus kematian, kasus sulit, kasus langka, kasus penyakit tertentu), prosedur konsultasi, dan lain-lain. Penyusunan Standar Prosedur Operasional ini dibawah koordinasi Direktur Rumah Sakit/Direktur Medis.
2.      Standar Prosedur Operasional pelayanan medik bidang keilmuan/ keprofesian
Masing-masing kelompok menyusun standar pelayanan medis minimal untuk 10 jenis penyakit. Penyusunan Standar Prosedur Operasional ini dibawah koordinasi Komite medis
3.      Menyusun indikator mutu klinis. Masing-masing kelompok staf medis menyusun minimal 3 (tiga) jenis Indikator mutu output atau outcome.
4.      Menyusun uraian tugas dan kewenangan untuk masing-masing anggotanya.
TANGGUNG JAWAB 
Kelompok staf medis mempunyai tanggung jawab yang terkait dengan mutu, etik dan pengembangan pendidikan staf medis. Tanggung jawab tersebut sebagai berikut :
1.      Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite Medik/Sub Komite Kredensial kepada Direktur RS terhadap permohonan penempatan dokter baru di rumah sakit yang diatur dalam Medical Staf Bylaws rumah sakit.
2.      Penempatan dokter di RS berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS atau Pemilik RS. Untuk membuat surat keputusan tersebut Direktur RS/Pemilik perlu meminta masukan dari organisasi staf medis/sub komite kredensial.
3.      Melakukan evaluasi penampilan kinerja praktek dokter berdasarkan data yang komprehensif. Evaluasi penampilan kinerja praktek dokter dilakukan melalui peer review, audit medis atau program quality improvement.
4.      Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite Medik/Sub Komite Kredensial kepada Direktur RS atau pemilik rumah sakit terhadap permohonan penempatan ulang dokter di rumah sakit yang diatur dalam Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws ) di Rumah Sakit. Penempatan ulang dokter di RS berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS atau Pemilik RS. Untuk membuat surat keputusan tersebut Direktur RS/Pemilik perlu meminta masukan dari organisasi staf medis/sub komite kredensial.
5.      Memberi kesempatan bagi para dokter untuk mengikuti “continuing professional development “ (CPD). Masing-masing kelompok staf medis wajib mempunyai program CPD bagi semua anggotanya .
6.      Memberikan masukan kepada Direktur RS melalui Ketua Komite Medis, hal-hal yang terkait dengan praktek kedokteran. Kelompok staf medis mempunyai tangggung jawab memberikan masukan kepada Direktur medis/Direktur RS mengenai hal-hal yang terkait dengan praktik kedokteran. Misalnya mengenai perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, temuan terapi yang baru, dan lain-lain.
7.      Memberikan laporan melalui Ketua Komite Medis kepada Direktur Medis/Direktur RS Kelompok staf medis diharapkan dapat memberikan laporan secara teratur minimal satu tahun sekali kepada Direktur RS/Direktur Medis melalui Komite Medis. Laporan tersebut antara lain meliputi hasil pemantauan indikator mutu klinik, hasil evaluasi kinerja praktek klinis, pelaksanaan program pengembangan staf dan lain-lain.
8.      Melakukan perbaikan (up-dating) standar prosedur operasional dan dokumen terkaitnya. Standar prosedur operasional dan dokumen terkait lainnya perlu disempurnakan secara berkala sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi.
KEWENANGAN 
Kewenangan masing-masing anggota kelompok staf medis disusun dan dinyatakan oleh Ketua kelompok staf medis yang kemudian diusulkan oleh Ketua Komite Medis kepada Direktur RS untuk dibuatkan surat keputusannya.

  Public Relation
Identitas Jabatan
Nama Jabatan
:
Public Relation (Specialist / Manager)
Departemen
:
Corporate Communications / Corporate Secretary
Atasan langsung
:
Corporate Communications / Corporate Secretary(Head / Division Head)
Bawahan langsung
:

Tujuan Jabatan
1. Bertanggungjawab terhadap berjalannya alur komunikasi dari manajemen dengan stakeholder baik karyawan maupun pihak-pihak yang berkepentingan di luar perusahaan.
2. Bertanggungjawab dalam menyampaikan informasi tentang kebijakan terkini yang dikeluarkan oleh manajemen melalui saluran dan media komunikasi yang ada.
3. Bertanggung jawab terhadap tersedianya sarana komunikasi dan saluran komunikasi internal yang dapat digunakan dalam penyampaian informasi secara internal, baik itu kebijakan maupun info-info terkini yang terjadi di dalam perusahaan.

Tanggung Jawab Utama
- Mengelola dan mengembangkan media komunikasi internal dan eksternal perusahaan seperti majalah, bulletin, portal/intranet, situs perusahaan, laporan pemegang saham dan lain-lain untuk membina citra dan komunikasi perusahaan di mata karyawan dan stakeholder di luar perusahaan.
- Menanggapi permintaan informasi dari media lain atau menunjuk juru bicara yang tepat atau sumber informasi.
- Memantau penerapan sistem dan prosedur komunikasi perusahaan, serta melakukan perbaikan dan pengembangan yang diperlukan sesuai perkembangan yang ada demi kepentingan perusahaan.
- Melakukan kegiatan sosialisasi, dan kampanye-kampanye atas kebijakan-kebijakan manajemen perusahaan sehingga tujuan komunikasi dapat tersampaikan dengan baik.
- Memelihara hubungan dengan wakil-wakil komunitas, konsumen kunci, karyawan, dan kelompok kepentingan umum yang dianggap penting untuk menjaga jalur komunikasi untuk tujuan citra positif perusahaan.
- Melakukan pemantauan atas media masa atas informasi dan pemberitaan perusahaan yang ada serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberikan informasi yang benar serta perbaikan citra perusahaan.

- Melakukan koordinasi dengan manajer unit kerja lain, serta dengan biro iklan untuk mengatur program kampanye promosi di semua jenis media untuk pencitraan positif perusahaan serta promosi produk/jasa perusahaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar