Nama Jabatan : Accounting
staff/Staf Akunting
Jabatan
Atasan : Accounting
Manager / Financial Manager
Jabatan Bawahan : –
Accounting staff/Staf
Akunting merupakan jabatan yang bertanggung jawab atas laporan aktivitas
keuangan secara tertulis selain itu pada jabatan ini dituntut untuk mengerti
masalah perpajakan yang berlaku di negara Indonesia karena laporan perpajakan
perusahaan dibuat oleh Accounting staff/Staf Akunting. Berikut deskripai
pekrejaan Accounting staff/Staf Akunting secara lebih lengkap :
Tanggung Jawab Utama
Aktivitas :
Melakukan pencatatan dan dokumentasi
Ruang lingkup :
kegiatan keuangan perusahaan
Tugas
1.
Melakukan pengaturan
administrasi keuangan perusahaan
2.
Menyusun dan membuat
laporan keuangan perusahaan
3.
Menyusun dan membuat
laporan perpajakan perusahaan
4.
Menyusun dan membuat
anggaran pengeluaran perusahaan secara periodik (bulanan atau tahunan )
5.
Menyusun dan membuat
anggaran pendapatan perusahaan secara periodik (bulanan atau tahunan )
6.
Melakukan pembayaran
gaji karyawan
7.
Menyusun dan membuat
surat-surat yang berhubungan dengan perbankan dan kemampuan keuangan perusahaan
Job Spesification
Pendidikan :
min. D3 / S1 dalam jurusan Akuntansi
Pengalaman
kerja : min. 2 thn
KELOMPOK STAF MEDIS
PENGERTIAN
1. Kelompok staf medis merupakan satuan
organisasi staf medis / dokter terkecil yang minimal terdiri atas 2 orang atau
lebih
2. Organisasi kelompok staf medis terdiri atas
ketua, sekretaris dan anggota
3. Semua dokter ( dokter umum, dokter gigi, dokter
purna waktu atau dokter paruh waktu) yang bekerja di RSPMC wajib menjadi
anggota kelompok staf medis
FUNGSI
Staf medis mempunyai fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis,
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang medis
TUGAS
1. Melaksanakan kegiatan profesi yang meliputi
prosedur diagnosis, pengobatan, pencegahan, pencegahan akibat penyakit
peningkatan dan pemulihan
2. Meningkatkan kemampuan profesinya, melalui
program pendidikan/ pelatihan berkelanjutan
3. Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang sudah
ditetapkan
4. Menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan
membuat laporan pemantauan indikator mutu klinik.
KEWAJIBAN
Menyusun standar prosedur operasional pelayanan medis yang
terdiri atas
1. Standar Prosedur Operasional bidang
administrasi/manajerial
antara lain meliputi pengaturan tugas rawat jalan, pengaturan
tugas rawat inap, pengaturan tugas jaga, pengaturan tugas rawat intensif, pengaturan
tugas di kamar operasi, kamar bersalin dan lain sebagainya, pengaturan
isite/ronde, pertemuan klinik, presentasi kasus (kasus kematian, kasus sulit,
kasus langka, kasus penyakit tertentu), prosedur konsultasi, dan lain-lain.
Penyusunan Standar Prosedur Operasional ini dibawah koordinasi Direktur Rumah
Sakit/Direktur Medis.
2. Standar Prosedur Operasional pelayanan medik
bidang keilmuan/ keprofesian
Masing-masing kelompok menyusun standar pelayanan medis minimal
untuk 10 jenis penyakit. Penyusunan Standar Prosedur Operasional ini dibawah
koordinasi Komite medis
3. Menyusun indikator mutu klinis. Masing-masing
kelompok staf medis menyusun minimal 3 (tiga) jenis Indikator mutu output atau
outcome.
4. Menyusun uraian tugas dan kewenangan untuk
masing-masing anggotanya.
TANGGUNG JAWAB
Kelompok staf medis mempunyai tanggung jawab yang terkait dengan
mutu, etik dan pengembangan pendidikan staf medis. Tanggung jawab tersebut
sebagai berikut :
1. Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite
Medik/Sub Komite Kredensial kepada Direktur RS terhadap permohonan penempatan
dokter baru di rumah sakit yang diatur dalam Medical Staf Bylaws rumah sakit.
2. Penempatan dokter di RS berdasarkan Surat
Keputusan Direktur RS atau Pemilik RS. Untuk membuat surat keputusan tersebut
Direktur RS/Pemilik perlu meminta masukan dari organisasi staf medis/sub komite
kredensial.
3. Melakukan evaluasi penampilan kinerja praktek
dokter berdasarkan data yang komprehensif. Evaluasi penampilan kinerja praktek
dokter dilakukan melalui peer review, audit medis atau program quality
improvement.
4. Memberikan rekomendasi melalui Ketua Komite
Medik/Sub Komite Kredensial kepada Direktur RS atau pemilik rumah sakit
terhadap permohonan penempatan ulang dokter di rumah sakit yang diatur dalam
Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws ) di Rumah Sakit.
Penempatan ulang dokter di RS berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS atau
Pemilik RS. Untuk membuat surat keputusan tersebut Direktur RS/Pemilik perlu
meminta masukan dari organisasi staf medis/sub komite kredensial.
5. Memberi kesempatan bagi para dokter untuk
mengikuti “continuing professional development “ (CPD). Masing-masing kelompok
staf medis wajib mempunyai program CPD bagi semua anggotanya .
6. Memberikan masukan kepada Direktur RS melalui
Ketua Komite Medis, hal-hal yang terkait dengan praktek kedokteran. Kelompok
staf medis mempunyai tangggung jawab memberikan masukan kepada Direktur
medis/Direktur RS mengenai hal-hal yang terkait dengan praktik kedokteran.
Misalnya mengenai perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, temuan terapi
yang baru, dan lain-lain.
7. Memberikan laporan melalui Ketua Komite Medis
kepada Direktur Medis/Direktur RS Kelompok staf medis diharapkan dapat
memberikan laporan secara teratur minimal satu tahun sekali kepada Direktur RS/Direktur
Medis melalui Komite Medis. Laporan tersebut antara lain meliputi hasil
pemantauan indikator mutu klinik, hasil evaluasi kinerja praktek klinis,
pelaksanaan program pengembangan staf dan lain-lain.
8. Melakukan perbaikan (up-dating) standar prosedur
operasional dan dokumen terkaitnya. Standar prosedur operasional dan dokumen
terkait lainnya perlu disempurnakan secara berkala sehingga sesuai dengan
situasi dan kondisi.
KEWENANGAN
Kewenangan
masing-masing anggota kelompok staf medis disusun dan dinyatakan oleh Ketua
kelompok staf medis yang kemudian diusulkan oleh Ketua Komite Medis kepada
Direktur RS untuk dibuatkan surat keputusannya.
Public Relation
|
Identitas Jabatan
|
||
|
Nama Jabatan
|
:
|
Public Relation (Specialist / Manager)
|
|
Departemen
|
:
|
Corporate Communications / Corporate
Secretary
|
|
Atasan langsung
|
:
|
Corporate Communications / Corporate
Secretary(Head / Division Head)
|
|
Bawahan langsung
|
:
|
|
|
Tujuan Jabatan
|
|
1. Bertanggungjawab terhadap berjalannya
alur komunikasi dari manajemen dengan stakeholder baik karyawan maupun
pihak-pihak yang berkepentingan di luar perusahaan.
2. Bertanggungjawab dalam menyampaikan informasi tentang kebijakan terkini yang dikeluarkan oleh manajemen melalui saluran dan media komunikasi yang ada. 3. Bertanggung jawab terhadap tersedianya sarana komunikasi dan saluran komunikasi internal yang dapat digunakan dalam penyampaian informasi secara internal, baik itu kebijakan maupun info-info terkini yang terjadi di dalam perusahaan. |
|
Tanggung Jawab Utama
|
|
- Mengelola dan mengembangkan media
komunikasi internal dan eksternal perusahaan seperti majalah, bulletin,
portal/intranet, situs perusahaan, laporan pemegang saham dan lain-lain untuk
membina citra dan komunikasi perusahaan di mata karyawan dan stakeholder di
luar perusahaan.
- Menanggapi permintaan informasi dari media
lain atau menunjuk juru bicara yang tepat atau sumber informasi.
- Memantau penerapan sistem dan prosedur
komunikasi perusahaan, serta melakukan perbaikan dan pengembangan yang
diperlukan sesuai perkembangan yang ada demi kepentingan perusahaan.
- Melakukan kegiatan sosialisasi, dan
kampanye-kampanye atas kebijakan-kebijakan manajemen perusahaan sehingga
tujuan komunikasi dapat tersampaikan dengan baik.
- Memelihara hubungan dengan wakil-wakil komunitas, konsumen kunci, karyawan, dan kelompok kepentingan umum yang dianggap penting untuk menjaga jalur komunikasi untuk tujuan citra positif perusahaan.
- Melakukan pemantauan atas media masa atas
informasi dan pemberitaan perusahaan yang ada serta melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memberikan informasi yang benar serta
perbaikan citra perusahaan.
- Melakukan koordinasi dengan manajer unit kerja lain, serta dengan biro iklan untuk mengatur program kampanye promosi di semua jenis media untuk pencitraan positif perusahaan serta promosi produk/jasa perusahaan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar